أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيطَانِ الرَّجِيْمِ
Assalamu'alaykum ...
Semakin banyak saja aku liat orang ditato baik cowok maupun cewek. Padahal menurut Islam hal tersebut merupakan salah satu perbuatan yang dilarang. Astaghfirullah..
Sejarah Tato
Tato berasal dari bahasa Tahiti yaitu "tatu", yang artinya tanda. Para ahli menyimpulkan seni tato sudah ada sejak12.000 tahun SM. Pada saat itu Tato semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca,Ainu,dll. Menurut sejarah bangsa Mesir lah yang menjadi biang perkembangan tato di dunia. Bangsa Mesir dikenal sebagai bangsa yang kuat, jadi karena ekspansi mereka terhadap bangsa-bangsa lain, seni tato ini juga ikut menyebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia dan Arab.
Bangsa Yunani Kuno memakai tato sebagai tanda pengenal para anggota dari badan intelejen mereka atau mata-mata perang pada saat itu. Di sini tato menunjukkan pangkat dari si mata-mata tersebut. Berbeda dengan bangsa Romawi, mereka memakai tato sebagai bahwa seseorang itu berasal dari budak, dan tato dirajahi ke setiap tubuh para tahanannya. Suku Maori di New Zealand membuat Tato berbentuk ukiran-ukiran spiral pada wajah dan pantat. Menurut mereka, ini adalah tanda bagi keturunan yang baik. Di Kepulauan Solomon, Tato ditorehkan di wajah perempuan sebagai ritus untuk menandai tahapan baru dalam kehidupan mereka. Hampir sama seperti di atas, orang-orang Suku Nuer di Sudan memakai Tato untuk menandai ritus inisiasi pada anak laki-laki. Orang-orang Indian melukis tubuh dan mengukir kulit mereka untuk menambah kecantikan atau menunjukkan status sosial tertentu.
Di Indonesia Orang-orang Mentawai di kepulauan Mentawai, suku Dayak di Kalimantan, dan suku Sumba di NTB, sudah mengenal tato sejak jaman dulu. Bahkan bagi suku Dayak, seseorang yang berhasil “memenggal kepala” musuhnya, dia mendapat tato di tangannya. Begitu juga dengan suku Mentawai, tato-nya Tidak dibuat sembarangan. Sebelum pembuatan tato dilaksanakan, ada Panen Enegaf alias upacara inisiasi yang dilakukan di Puturkaf Uma (galeri rumah tradisional suku Mentawai). Upacara ini dipimpin oleh Sikerei (dukun). Setelah upacara ini selesai, barulah proses Tato-nya dilaksanakan.
AWALNYA, bahan untuk membuat Tato berasal dari arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Alat-alat yang digunakan masih sangat tradisional. Seperti tangkai kayu, jarum dan pemukul dari batang. Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Orang-orang Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar tato naga pada kulit tubih. Murid-murid Shaolin yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu, dengan menempelkan kedua lengan mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga panas itu. Jauh berbeda dengan sekarang. Saat ini, terutama di kalangan masyarakat perkotaan, pembuatan Tato dilakukan dengan mesin elektrik. Mesin ini ditemukan pada tahun 1891 di Inggris. Kemudian zat pewarnanya menggunakan tinta sintetis
hmm.. jadi makin tahu neh gimana sejarahnya tato...
Trus kalo dipikir lebih dalam lagi dari trend sekarang yaitu makin menjamurnya orang yang memakai tato dibadannya dengan berbagai motif itu apakah mereka mau mengikuti gaya budak masa lalu atau mau menunjukkan derajat sosial mereka. Belum lagi apakah mereka memperhatikan kebersihan atau kesterilan dari alat yang di gunakan untuk membuat tato tersebut. Bisa jadi dari 1 (satu) alat tersebut digunakan secara bergantian oleh mereka. Wah bisa jadi penyakit HIV AIDS akan menyerang mereka. Bukankah salah satu media menyebarnya penyakit tersebut melalui jarum suntik. Dan bagi Umat Islam yang ikut-ikutan trend jahiliyah tersebut, yang kata mereka bukti dari eksisnya mereka didunia canggih/modern ini, apakah mereka mengetahui hukum dari "tato" itu.
HUKUM TATO
Hukum tato dibagian manapun hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil-dalil berikuti ini :
Firman Allah Subhanallu wata'ala
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu 'anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937.
Nah udah tau kan hukum dari "tato" itu. Trus jika ada yang sudah terlanjur mentato badannya sebelum dia mengetahui hukumnya,berikut ada fatwa dari beberapa ulama mengenai hal tersebut.
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H].
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
wuuiihhh makin banyak tau kan hukum-hukum terkait tentang "tato"...
Sudah jelas tidak ada kebaikan dari perbuatan mentato anggota badan kita,malah akan mendatangkan murka Allah bahkan laknat Allah berserta malaikatNYA... Na'udzubillah!
Semoga dapat bermanfaat.